Pertanyaan Kritik Saran & Tanggapan silahkan kirim ke e-mail

fatawaislam@yahoo.com

Jawaban akan kami kirim langsung ke alamat e-mail Anda

Fatawa                                                       

105. Menafsirkan al-Qur'an dengan rasio

♦  Bagaimanakah hukumnya mentafsirkan al-Qur'an dengan rasio ?

Ibnu Atha ,   Padalarang.

● Sebenarnya tidak ada larangan untuk mentafsirkan al-Qur'an dengan rasio, selama penafsirannya itu sendiri tidak menyimpang dari yang telah digariskan oleh agama kita, artinya tidak boleh menyalahi ketentuan-ketentuan agama. Tapi apakah hal itu mungkin terjadi, sebab dalam al-Qur'an banyak sekali ayat-ayat yang tidak dapat difahami maksudnya kecuali dengan penjelasan hadits-hadits Nabi saw. Tapi walaupun demikian ada juga golongan yang tidak membolehkan hal ini berdasarkan pada hadits :
"Barang siapa menafsirkan al-Qur'an dengan ra'yi nya (rasio) dan ia benar (dalam penafsirannya), maka dicatat baginya satu kesalahan, yang kalau kesalahan itu dibagi kepada semua hamba akan mencukupi mereka. Dan jika ia salah (dalam penafsirannya) maka hendaklah ia mencari tempat duduknya dineraka" ( Tanzilus Syari'atul Marfu'ah 1-284).
Pada sanad hadits ini terdapar rawi bernama Abu 'Ishmah yang dikenal sebagai seorang yang suka memalsukan hadits.
Dengan demikian  tidak terlarang bagi kita untuk menafsirkan al-qur'an dengan rasio selama penafsirannya tidak menyimpang dari ajaran kita.


106. Memakai pakaian warna kuning


♦ Bagaimana hukumnya memakai baju kuning karena saya pernah mendapatkan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah melarang memakai satu macam pakaian yang ada padanya sutra dan kain yang dicelup  kuning ?

Ipenk, Tasikmalaya

●   Insya Allah hadits yang anda maksudkan adalah sebagai berikut : Dari Ali bin abi thalib bahwa sanya "Rasulullah beliau telah melarang memakai sutra dan kain yang dicelup kuning". (Jami'us Shahih juz 6 hal.144)
Akan tetapi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ibnu Umar pernah memakai baju warna kuning. Ketika ditanya Ibnu Juraij, salah seorang muridnya, saya melihat anda mencelup pakaian dengan warna kuning…..? Ibnu Umar menjawab :
"Adapun, saya mencelup dengan warna kuning karena saya pernah melihat Rasulullah saw mencelup dengannya, maka karena itu saya suka pula mencelup dengan warna seperti itu".
Dengan keterangan diatas kita tahu adakalanya Rasulullah melarang memakai baju yang berwarna kuning akan tetapi pada kesempatan lain justru beliau mencelup pakaiannya dengan warna kuning. Hadits-hadits di atas nampaknya bertentangan padahal tidak demikian. Beliau melarang karena pakaian kuning itu merupakan pakaian orang kafir dan kita tidak boleh menyerupai orang kafir, dengan demikian arti larangan Rasulullah itu bersifat

Pertanyaan untuk rubrik FATAWA dialamatkan ke redaksi ASH-SHIDDIQ. Setiap pertanyaan akan kami muat pada buletin atau dijawab langsung kepada penanya jika disertai prangko secukupnya.
Pertanyaan via e-mail :  fatawaislam@yahoo.com

KUNJUNGI KAMI :

Phone: 062-022-5207636
Fax: 062-022-5221578
Email: fatawaislam@yahoo.com