Pertanyaan Kritik Saran & Tanggapan silahkan kirim ke e-mail

fatawaislam@yahoo.com

Jawaban akan kami kirim langsung ke alamat e-mail Anda

Fatawa                                                       
107. Shalat baca mushaf

r  Bagaimanakah hukum shalat sambil membaca mushaf al-Qur'an ketika pembacaan suratnya ?

  -el_jauhary@… com

3  Shalat adalah ibadah yang ketentuannya sudah digariskan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Kaifiyat shalat harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw, sebagaimana pernyataan beliau : "shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat". (HR. Al-Bukhari)
Dalam hal membaca al-Qur'an dalam shalat Allah swt berfirman : "bacalah apa yang mudah dalam al-Qur'an". (Al-Muzammil:20)
Bacaan bisa dilakukan tanpa mushaf maupun dengan mushaf, dengan suara maupun tanpa suara. Rasulullah SAW bersabda: "Konsentrasikan matamu dalam beribadah," Para shahabat bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana caranya?" Beliau menjawab : "(Perhatikanlah) dengan pandangan pada mushaf." Yaitu membaca al-Qur'an sambil melihat mushaf. Maka, para ulama salaf (diantaranya Imam An-Nawawy) berpendapat; membaca al-Qur'an pada mushaf lebih utama daripada membacanya dari hafalan. (Faidlul Qadir I:561)
Ada pendapat yang melarang shalat sambil membaca mushaf, namun tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW. Yang dapat dijadikan dalil ialah hadits
1. Dari Abu Bakar Bin Abi Mulaikah, "Sesungguhnya Aisyah memerdekakan sahayanya, sebelumnya ia pernah mengimami Aisyah sambil membaca pada mushaf pada Rama-dhan." Dalam Al-Fathu dijelaskan: "Lafad FIL MUSHAF menjadi dalil atas kebolehan mushalli membaca dari mushaf; sebagian lagi berpendapat tidak boleh karena banyak bergerak dalam shalat." (II:185)
2. Tsabit Al-Bannany berkata : "Adalah Anas shalat dan seseorang memegang mushaf di belakangnya, jika ia kesulitan pada suatu ayat, dia membukakan mushaf untuk-nya."  (Ibnu Abi Syaibah II:123)
Maka, berdasarkan dalil dan alasan di atas dapat disimpulkan bahwa membaca mushaf ketika shalat adalah boleh, apalagi untuk menambah tafakkur dan pemahaman kita pada al-Qur'an sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW.


108. Cairan keputihan

r Bagaimana hukumnya keputihan, Apakah termasuk najis dan harus mandi junub ?   

  - Maria, Bandung.

3 Ada sebagian orang yang menyatakan bahwa keputihan itu adalah najis, karena sama halnya dengan wadzi. Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bahwa wadzi adalah air pu.tih kental yang keluar mengiringi kencing dan dia(wadzi) itu memang najis tanpa pertikaian (Fiqhus sunnah, juz 1, hal. 37). Dan menurut penilitian dokter, keputihan itu adalah sejenis penyakit berupa cairan yang keluar dari kemaluan perempuan dan biasanya keluar pada hari-hari sebelum dan sesudah haidl. Oleh karenanya sebagaimana Istihadhah, karena dia dikategorikan sebagai suatu penyakit, maka dia tidak dihitung najis. Dan ada sebuah hadits yang diterima dari Ummi Athiyah, katanya : "Kami tidak menganggap sesuatu yang mengeruhkan air dan warna kekuning-kuningan setelah suci sebagai haidl."
Dengan demikian, keputihan itu tidak najis dan bukan haidl yang mewajibkan mandi. 
 

Wallahu A'lam Bish-Shawwab

Pertanyaan untuk rubrik FATAWA dialamatkan ke redaksi ASH-SHIDDIQ. Setiap pertanyaan akan kami muat pada buletin atau dijawab langsung kepada penanya jika disertai prangko secukupnya.
Pertanyaan via e-mail :  fatawaislam@yahoo.com

ASHIFNET  | Ash-Shiddiq Intellectual Forum (ASHIF) | Bulletin
Ash-Shiddiq | Acara & Kegiatan | Fatawa Islam | Ash-Shiddiq Press | Silaturrahim | DANA DAKWAH ASHIF | Bulletin Ash-Shiddiq Makalah Terbaru | ARTIKEL ISLAM

KUNJUNGI KAMI :

Phone: 062-022-5207636
Fax: 062-022-5221578
Email: fatawaislam@yahoo.com