Bahasan Utama   

ZAKAT PERDAGANGAN
Bagian I

Iftitah
Permasalahan zakat sudah banyak disinggung dalam buku dan kitab fiqh Islam. Urgensi dan keutamaannya-pun sudah banyak diketahui kaum muslimin. Sangat disayangkan sosialisasi pada tataran teknis banyak umat islam yang belum mengetahui secara rinci  bagaimana pola Rasulullah SAW dan para shahabatnya menangani perzakatan ini. Ironisnya lagi, tidak sedikit kaum muslimin yang mengelak dari kewajiban menunaikan zakat. Padahal para penolak zakat sangat dikecam sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mereka dipandang sebagai pemberontak (bughat) yang harus diperangi. Mengapa Abu Bakar sangat tegas dalam pelaksanaan syari'at zakat ini ? Karena kewajiban zakat dalam Islam setara dengan kewajiban shalat. Tapi mengapa ketika kita menyaksikan orang yang sudah terkena kewajiban zakat tidak berzakat dibiarkan begitu saja, tidak seperti ketika kita melihat yang meninggalkan shalat ?! Maka risalah ringkas ini setidaknya menjadi bahan renungan sesama muslim dalam hukum zakat barang perdagangan, agar harta keuntungan umat Islam semakin berkah dan mendatangkan kesejahteraan lahir dan bathin.

Hukum Perdagangan dalam Perundang-undangan
Hukum dagang dalam fiqh Islam termasuk dalam mu'amalah maliyah atau hukum yang mengatur hubungan manusia dalam masalah harta dan kekayaan. Hukum dagang dalam perundang-undangan umum modern adalah bagian dari hukum privat, atau merupakan jenis khusus dari hukum perdata. (Kode Etik Dagang menurut Islam, 18-20)
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidun diantaranya Khalifah Umar Bin Khattab,  undang-undang perniagaan diatur berdasarkan syari'at Islam dan para qadli yang diangkat di setiap daerah mempunyai kewenangan menerapkan dan mengawasi jalannya undang-undang perniagaan tersebut. Khalifah Umar disamping menjadi kepala Negara juga bertanggung jawab penuh atas terlaksananya syari'at Islam pada tataran masyarakat bawah diantaranya dengan selalu memantau pola kehidupan masyarakat termasuk dalam masalah perniagaan. Kisah yang paling popular ialah ketika beliau berkeliling ke pelosok negeri dan bertemu dengan gadis penjual susu yang jujur dan tidak mau mencampurnya dengan air agar mendapat keuntungan lebih dengan cara yang bertentangan dengan syari'at Islam. Dalam sebuah hadits-pun disebutkan; Dari Jiyad bin Hudair ra berkata : "Umar mempekerjakanku atas sepersepuluh. Dan memerintahkanku agar aku mengambil dari pedagang-pedagang muslim dua sete-ngah persen." (HR. Abu Ubaid al-Qasimy Ibnu Salam dari Kitabul Amwal:640)
Dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim petugas pemungut zakat kepada Khalid Bin Walid yang pernah berdagang perkakas perang. Khalid tidak mengeluarkan zakatnya, sehingga pemungut zakat tadi mengadu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: "…Adapun Khalid, kalian telah meng-aniayanya. Sesungguhnya ia telah mewaqafkan baju-baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah." (HSR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa masalah peniagaan dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah mu'amalah termasuk juga masalah pengelolaan zakat ditangani oleh Negara dan institusi kenegaraan. Namun tidak berarti ketika Negara tidak menangani perzakatan ini, kewajiban zakat tijaroh terhapus dan tidak dilaksanakan. Karena sebagaimana sebelumnya disinggung bahwa hukum perdagangan termasuk hukum perdata yang setingkat dengan hukum waris, nikah dan sejenisnya, maka selayaknya umat Islam tetap memperhatikan hukum perdagangan sesuai dengan syari'at Islam sambil tetap mengupayakan agar hukum Islam menyangkut perdagangan dan perzakatan masuk pada perundang-undangan Negara. Karena hanya dengan syari'at Islam, harta umat Islam menjadi berkah dan menjadi kebajikan.

Makna Tijaroh (Perdagangan)
Tijaroh sebagaimana yang telah didefinisikan oleh pada fuqaha ialah peng-usahaan harta benda dengan penggantian harta benda yang lain. (Raddul Mukhtar, 18:2)
Barang tijaroh ialah apa yang disiapkan untuk usaha dengan jalan jual beli. Sebagian mendefinisikan : apa yang disiapkan untuk jual beli dengan tujuan mendapat keuntungan. (Mathalib Ulin Nahyi, 96:2)
Suatu barang milik dikatagorikan sebagai tijaroh jika terdapat dua unsur yang tidak terpisah
1. terjadi transaksi jual beli
2.niat untuk mendapatkan keuntungan
Barang yang wajib zakat tijaroh
1. MA NU'IDDU LIL BAI' :
    apapun yang disiapkan untuk dijual
2. AL-BAZZU : jenis kain (pakaian), perlengkapan rumah seperti pakaian, furniture, peralatan dan sebagainya.
Dalil-dalil tentang tijaroh
1. "Apabila telah selesai shalat, maka hendaklah kalian bertebaran di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan sebutlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian memperoleh keberuntungan. (QS. 62:10)
2. "Sesungguhnya Kami telah menempatkan kalian di bumi, dan Kami adakan bagi kalian di atasnya (sumber-sumber) penghidupan." (QS.7:10)
3. "Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuh-an." (QS. 5:2)
4. Rasulullah SAW bersabda :  "Sesungguhnya Allah suka melihat hamba-Nya berusaha dalam mencari yang halal." (HR. Ath-Thabrany dan Dailami dari Ali Bin Abi Thalib)
5. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab setelah selesai shalat menjumpai sekelompok orang yang larut dan duduk bertafakur di dalam masjid dengan alasan tawakkal kepada Allah, sertamerta beliau memperi-ngatkan : "Janganlah sekali-kali di antara kalian ada yang duduk-duduk enggan mencari rizki dan (hanya) berdo'a: Ya Allah limpahkanlah rizki kepadaku!" Padahal ia telah mengetahui bahwa langit tidak menurunkan hujan emas dan perak. 
Bersambung

Sirah   

IKHWANUL MUSLIMIN II


Pada edisi sebelumnya telah dibahas secara singkat tentang pemikiran dan sejarah Ikhwan, sekarang akan dibahas perjuangan Ikhwan didalam menyebarkan ajaran Islam yang kaffah..
Ikhwan
mulai mengikuti peperangan pada tahun 1948, Mereka ini masuk kedalam pasukan khusus palestina.
Pada tanggal 8 November 1948, perdana mentri Mesir yang dijabat oleh Muhammad Fahmi Naqrasyi, membekukan gerakan
Ikhwan  dan menyita harta kekayaanya serta menagkap tokoh-tokoh penting Ikhwan.
Pada bulan Desember 1948, Naraqsyi di culik kemudian di bunuh. Pendukungnya menuduh bahwa orang
Ikhwan inilah yang telah menculik serta membunuhnya, sehingga pendukungnya berkata: "kepala Naraqsyi harus dibayar dengan kepala Hasan al Bana", yang akhirnya pada tanggal 12 Februari 1949 Hasan al Bana terbunuh oleh pembunuh misterius.
Setelah Hasan al Bana meninggal dunia, perjuangan
ikhwan  tidak terhenti, sebagai penggantinya terpilih Hasan al Hudhaibi. Dia adalah salah seorang tokoh kehakiman Mesir, dia juga berkali-kali ditangkap dan pada tahun 1954, dia divonis hukuman mati, tetapi kemudian diringankan menjadi seumur hidup, yang akhirnya dia diringankan kembali dan dibebaskan pada tahun 1971 untuk ter-akhir kalinya.
Pada bulan Oktober 1951, konflik antara Mesir dan Inggris semakin memanas, begitu pula gerakan
Ikhwan ini, mereka me-lancarkan perang urat saraf melawan Inggris di Terusan Suez.
Dikarenakan Ikhwan juga melawan pasukan Inggris, sehingga pasukan Mesir dibawah pimpinan Muhammad Najib menginginkan kerja sama dengan Ikhwan untuk melancarkan Revolusi Juli, tetapi Ikhwan menolak, karena Ikhwan mempunyai pandangan berbeda dengan pasukan Mesir tentang metode revolusi.
Pemerintah mesir menganggap penolakan
Ikhwan sebagai penolakan terhadap mandat revolusi, sehingga menimbulkan permusushan antara pemerintah Mesir dan Ikhwan ini, dan pada tahun 1954, banyak sekali orang-orang Ikhwan yang ditangkap bahkan mereka telah menhukum mati 6 anggota Ikhwan.
Pada tahun 1965, bentrokan antara
Ikhwan dan pemerintahan Mesir berulang kembali, mereka melakukan penangkap-an dan penyiksaan bahkan tiga orang diantara mereka ada yang di hukum gantung, salah satu diantaranya ialah Sayyid Quthub, ia adalah salah satu pemikir nomor dua setelah Hasan al- Bana.
Sejak peristiwa itu
Ikhwan bergerak secara rahasia sampai pemerintahan Mesir yang pada waktu itu yang bernama Jamal Abdunnashr meninggal dunia, kemudian   digantikan oleh Anwar Sadat, pada masa ini  orang-orang Ikhwan mulai dilepas secara bertahap.
Sepeninggal Hasan al-Hudhaibi sebagai penggantinya terpilih Umar Tilmisani. Dia menempuh jalan tidak konfrontatif de-ngan penguasa dan berkali kali dia me-nyerukan
"bergeraklah dengan bijak dan hindarilah kekerasan dan ekstremisme".
Dari mulai kepemimpinan Tilmisani ini
Ikhwan mulai mendapatkan kedamaian dari pemerintah Mesir, yang akhirnya ba-nyak bermunculan tokoh-tokoh Ikhwan diluar Mesir.


 
(dari  berbagai sumber)

PERNYATAAN, KOMENTAR, KRITIK & SARAN & ARTIKE, KIRIM DI SINI

Nama

Alamat

Kode Pos

Phone:

E-mail:

ASHIFNET  | Ash-Shiddiq Intellectual Forum (ASHIF) | Bulletin
Ash-Shiddiq | Acara & Kegiatan | Fatawa Islam | Ash-Shiddiq Press | Silaturrahim | DANA DAKWAH ASHIF | Bulletin Ash-Shiddiq Makalah Terbaru | ARTIKEL ISLAM